Rambu-rambu lalu lintas di jalan adalah salah satu dari
perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di
antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai
jalan. Rambu lalu lintas di bagi menjadi 4 bagian yaitu rambu peringatan ,
rambu larang , rambu perintah, dan rambu petunjuk.
A. Rambu Peringatan
adalah
Rambu yang digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau
tempat berbahaya di bagian jalan didepan pemakai jalan. Biasanya ditempatkan
sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat
bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang
disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan
rencana jalan.Jarak
antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya
tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan
biasa. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu
dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan .Warna
dasar rambu peringatan berwarnakuning dengan lambang atau tulisan berwarna
hitam.
B. Rambu Larangan
adalah
rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan
oleh pemakai jalan. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik
larangan dimulai. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan, Untuk
memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu
petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai. Warna dasar
rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau
merah.
C. Rambu
Perintah
adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan
perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.Rambu perintah wajib
ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Rambu perintah
dapat dilengkapi dengan papan tambahan, Untuk memberikan petunjuk pendahuluan
pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak
sebelum titik kewajiban dimulai. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan
lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai
batas akhir perintah.
D. Rambu
Petunjuk
Lokasi penempatan rambu harus mempertimbangkan:
a. kondisi jalan dan
lingkungan;
b. kondisi lalu lintas;
c. aspek keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar