Minggu, 28 Juni 2015

INDIKATOR KESELAMATAN BERBASIS KECELAKAAN

   
          1. LOCATION TYPE 

A.   BLACKSPOT

Lokasi pada Jaringan Jalan (sebuah persimpangan, panjang jalan yang pendek < 300 meter, jembatan), dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih



B.   BLACKLINK / BLACKSECTION

Lokasi pada Jaringan Jalan dengan panjang > 300 meter, yang merupakan bagian dari satu rute yang panjangnya tidak lebih dari 20 kilometer, dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.



C.   BLACKAREA

Wilayah dimana jaringan jalan (wilayah yang meliputi beberapa jaringan jalan raya atau jalan biasa, dengan penggunaan tanah yang seragam, dan yang digunakan untuk strategi manajemen rekayasa lalu lintas berjangkauan luas, dengan cakupan luasan 5 sampai dengan 10 kilometer persegi), dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.

D.  BLACK ITEM

Bentuk individual jalan atau tepi jalan, yang terdapat dalam jumlah yang signifikan pada jumlah total jaringan jalan, yang secara kumulatif terlibat dalam banyak kecelakaan, atau kematian, atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.


       2. SEVERITY TYPE
 

A.  KORBAN MENINGGAL DUNIA

Seseorang yang kehilangan nyawanya karena kecelakaan lalu lintas baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.

B.   KORBAN LUKA BERAT

Korban luka berat adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik yang mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab

C.  KORBAN LUKA RINGAN

Korban luka ringan adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik namun tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab

D.  KERUGIAN MATERIL

Kerugian materiil dalam kecelakaan lalu lintas adalah jumlah kerugian harta benda baik berupa disfungsi, pengurangan fungsi, maupun kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar