INDIKATOR KESELAMATAN BERBASIS KECELAKAAN
1. LOCATION TYPE
A.
BLACKSPOT
Lokasi pada Jaringan Jalan (sebuah
persimpangan, panjang jalan yang pendek < 300 meter, jembatan), dimana
frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal
Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih
B. BLACKLINK
/ BLACKSECTION
Lokasi pada Jaringan Jalan dengan
panjang > 300 meter, yang merupakan bagian dari satu rute yang panjangnya
tidak lebih dari 20 kilometer, dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah
kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan
lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.
C. BLACKAREA
Wilayah dimana jaringan jalan
(wilayah yang meliputi beberapa jaringan jalan raya atau jalan biasa, dengan
penggunaan tanah yang seragam, dan yang digunakan untuk strategi manajemen
rekayasa lalu lintas berjangkauan luas, dengan cakupan luasan 5 sampai dengan
10 kilometer persegi), dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu
lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun
lebih besar daripada kriteria.
D. BLACK
ITEM
Bentuk individual jalan atau tepi
jalan, yang terdapat dalam jumlah yang signifikan pada jumlah total jaringan
jalan, yang secara kumulatif terlibat dalam banyak kecelakaan, atau kematian,
atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.
2. SEVERITY TYPE
A. KORBAN MENINGGAL DUNIA
Seseorang yang
kehilangan nyawanya karena kecelakaan lalu lintas baik itu sebagai korban
maupun sebagai pelaku utama / penyebab.
B. KORBAN LUKA BERAT
Korban luka berat adalah
korban yang mengalami gangguan fungsi fisik yang mengakibatkan terganggunya
aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan
oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku
utama / penyebab
C. KORBAN LUKA RINGAN
Korban luka ringan
adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik namun tidak mengakibatkan
terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen
diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai
pelaku utama / penyebab
D. KERUGIAN MATERIL
Kerugian materiil dalam kecelakaan
lalu lintas adalah jumlah kerugian harta benda baik berupa disfungsi,
pengurangan fungsi, maupun kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu
lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar