Selasa, 30 Juni 2015

RAMBU RAMBU LALU LINTAS



Rambu-rambu lalu lintas di jalan adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas di bagi menjadi 4 bagian yaitu rambu peringatan , rambu larang , rambu perintah, dan rambu petunjuk.

A.     Rambu Peringatan
adalah Rambu yang digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepan pemakai jalan. Biasanya ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan .Warna dasar rambu peringatan berwarnakuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


B.       Rambu Larangan
adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan, Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah. 
   

C.     Rambu Perintah
 adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan, Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
    

D.    Rambu Petunjuk
adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan, Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar- besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas. Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.  Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakannama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat , hijau , merah atau biru dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Lokasi penempatan rambu harus mempertimbangkan:
a. kondisi jalan dan lingkungan;
b. kondisi lalu lintas;
c. aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Minggu, 28 Juni 2015

INDIKATOR KESELAMATAN BERBASIS KECELAKAAN

   
          1. LOCATION TYPE 

A.   BLACKSPOT

Lokasi pada Jaringan Jalan (sebuah persimpangan, panjang jalan yang pendek < 300 meter, jembatan), dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih



B.   BLACKLINK / BLACKSECTION

Lokasi pada Jaringan Jalan dengan panjang > 300 meter, yang merupakan bagian dari satu rute yang panjangnya tidak lebih dari 20 kilometer, dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.



C.   BLACKAREA

Wilayah dimana jaringan jalan (wilayah yang meliputi beberapa jaringan jalan raya atau jalan biasa, dengan penggunaan tanah yang seragam, dan yang digunakan untuk strategi manajemen rekayasa lalu lintas berjangkauan luas, dengan cakupan luasan 5 sampai dengan 10 kilometer persegi), dimana frekuensi kecelakaan atau jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.

D.  BLACK ITEM

Bentuk individual jalan atau tepi jalan, yang terdapat dalam jumlah yang signifikan pada jumlah total jaringan jalan, yang secara kumulatif terlibat dalam banyak kecelakaan, atau kematian, atau kriteria kecelakaan lainnya per tahun lebih besar daripada kriteria.


       2. SEVERITY TYPE
 

A.  KORBAN MENINGGAL DUNIA

Seseorang yang kehilangan nyawanya karena kecelakaan lalu lintas baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab.

B.   KORBAN LUKA BERAT

Korban luka berat adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik yang mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab

C.  KORBAN LUKA RINGAN

Korban luka ringan adalah korban yang mengalami gangguan fungsi fisik namun tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas harian, sampai dengan disabilitas atau cacat permanen diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, baik itu sebagai korban maupun sebagai pelaku utama / penyebab

D.  KERUGIAN MATERIL

Kerugian materiil dalam kecelakaan lalu lintas adalah jumlah kerugian harta benda baik berupa disfungsi, pengurangan fungsi, maupun kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas

perilaku menyimpang para pengendara



PERILAKU MENYIMPANG PARA PENGGENDARA

Sekarang ini banyak sekali di temui perilaku- perilaku menyimpang para penggemudi bagi dari anak-anak remaja hingga para orang tua , padahal yang sudah kita ketahui bahwa peraturan di buat  untuk di taati bukan untuk di langgar, hal ini sangatlah kita sayangkan apabila para penggendara melanggar atura- aturan yang telah di buat karena dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini dapat menyebabkan kecelakkaan bahkan kematian , perlu kita ketahui bahwa apa yang kita lakukan di jalanan sangatlah dapat mempengaruhi diri kita sendiri maupun orang lain , baik positif maupun negatifnya , misalkan saja dalam menggendarai kita sudah sangatlah berhati-berhati tetapi ada penggendara lain yang ceroboh atau tidak berhati” hingga dapat membahayakan diri kita juga .
              
  Ini adalah beberapa contoh perilaku yang menyimpang para penggendara

1. Membonceng penumpang lebih dari 1 orang  ( anak maupun dewas )
Menurut pp no 55 tahun 2012 Sepeda  Motor  adalah  Kendaraan  Bermotor  beroda  2  (dua) dengan  atau  tanpa  rumah-rumah  dan  dengan  atau  tanpa kereta  samping,  atau  Kendaraan  Bermotor  beroda  tiga  tanpa rumah-rumah. Pada dasarnya sepeda motor adalah kendaraan yang dirancang untuk memuat dua orang baik anak-anak, remaja ,dewasa orang tua .  Akan tetapi fenomena yang terjadi adalah banyak pengendara yang mengangkut penumpang yang berjumlah rata – rata antar 3 hingga 4 orang di atas satu sepeda motor. 

2. Berteduh di bawah kolong jembatan
Saat hujan tiba, banyak sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan hingga memenuhi jalan. Hal ini selain membuat lalu lintas terhambat, juga membahayakan pengendara motor sendiri karena mobil yang lewat dapat menyenggol atau menabrak motor yang berteduh karena berada di lintasannya. Sebagai solusi saat hujan, pengendara sepeda motor diharapkan membawa jas hujan yang dapat dikenakan dimana saja.

3. Memuat Barang yang berlebihan
Memuat barang yang berlebihan sangatlah tidak baik bagi keselamatan kita sendiri, sering sekali saya temui dijalanan supir-supir memuat barang-barang bawaannya sampai melebihi apa yang sudah di tentukan , hingga kendaraanya miring ke samping .

4. Berkendara secara agresif ( zig zag )
sering sekali saya temui khususnya para pelajar yang menggunakan sepeda motor, mereka sering sekali berkendara secara zigzag untuk memanfaatkan celah yang ada . biasanya tindakan zigzag ini berada pada posisi tak terlihat atau titikbuta bagi pengemudi di depannya .  hal ini sangatlah tidak baik bagi keselamatan kita

5. Berkendara tanpa peralatan Keselamatan  
Bahwa perlindungan untuk pengendara roda dua maupun roda empat sangat dianjurkan, agar terhindar dari kecelakaan. Sehingga untuk itu, pengendara roda dua maupun roda empat wajib menggunakan alat keselamatan tambahan yang dirancang untuk melindungi organ vital dari pengendara. Peralatan keselamatan meliputi sepatu, jaket, helm , sarung tangan , penggunaan sabuk pengaman 

6. Tidak lengkapnya perlengkapan keselamatan
Untuk menjaga keselamatan di jalan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil harus memelihara perlengkapan wajib yang ada di kendaraan tersebut contoh  SIM 

7. Kecepatan melebihi ketentuan yang ada.
Dengan adanya rambu-rambu batas kecepatan yang dipasang di berbagai titik di harapkan para penggendara dapat mentaatinya bukan melanggar, karena ini semua demi keselamatan kita , terkadang para penggendara menggendarai kecepatan nya seenaknya mereka sendi ini semua tergantung dari tujuannya, misalkan pagi hari oarang tua yang ngantar anaknya berangkat sekolah karena sudah  terlambat sehingga kecepatannya tinggi tanpa memikirkan faktor keselamatannya. 

8. Membiarkan anak di bawah umur  mengendarai sepeda motor
Banyak orang tua yang bangga bila anaknya sudah dapat mengendarai sepeda motor pada usia yang relatif dini dan belum memiliki SIM sepeda motor. Padahal yang kita ketahui bahwa penggunaan SIM dimulai dari umur 17 tahun tetapi sekarang ini anak  yang di bawah umur 17 tahun saja boleh memiliki SIM , apakah ini aturan yang kurang baik  ? Atau penegakan hukumnya ? Secara psikologi, anak di bawah umur belum memiliki penguasaan mental yang cukup untuk mengendarai sepeda motor. Secara fisik, proporsi badan anak belum memadai untuk penguasaan kendaraan secara maksimal.

Dari perilaku-perilaku yang tidak baik ini dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian sehingga marilah sekarang ini kita mentaati aturan-aturan dalam berlalu lintas, budayakan keselamatann berlalu lintas , sehingga kecelakaan dapat di minimalisir, Di indonesia saat ini banyak terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi maupun jiwa. Untuk itu, kita perlu berhati-hati dalam mengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya. Dipastikan harus sudah memiliki SIM . marilah dari diri sendiri adalah langkah awal menuju berubahan . jadilah pelopor keselamatan yang baik .