Senin, 07 November 2016

PELANGGARAN YANG TERJADI PADA SIMPANG KARDINAH KOTA TEGAL

Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Kondisi lalu lintas di indonesia sekarang cukup semberaut dilihat dari tingginya kemacetan dan juga banyaknya kecelakaaan . hal ini dikarenakan kurang tertibnya dalam berlalu lintas . hal ini perlu diperhatikan oleh para instansi- instansi terkait dan juga perlu kesadaran dari para pengguna jalan terkait dengan tertib berlalu lintas . dikatakan tidak tertib dalam berlalu lintas dilihat dari beberapa pelanggaran khususnya pada persimpangan kardinah kota tegal seperti menerobos lampu merah , melanggar stop line , keluardari marka utuh membujur , tidak memakai helm , tidak memakai sabuk pengaman , tidak menggunakan spion , tidak menyalakan lampu utama , penumpang sepeda motor , penggunaan hp , lampu belok . bisa kita lihat presentase pelanggaran disimpang kardinah kota tegal .

           Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang paling teringgi di simpang kardinah kota tegal adalah kendaraan keluar dari marka utuh membujur , kemudian diikuti oleh pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI .
            Marka utuh membujur berupa garis berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut . Marka utuh membujur adalah pelanggaran yang paling tertinggi di lakukan oleh pengendara yang melewati simpang kardinah kota tegal , dilihat dari data prosentasi yaitu 34% penggendara yang melanggar. hal ini snagat lah membahayakan bagi penggendara yang melanggar maupun penggendara yang berlawanan arah . dibawah ini adalah gambar penggendara yang melewati marka utuh membujur



   sampai ke depan mungkin di karenakan ingin cepat sampai di sekolah . dapat dilihat pada saat survey  ini dilakukan pada jam 07.00 dimana pada jam segitu para pelajar  mulai masuk sekolah. Tetapi hal ini sangat lah membahayakan bagi diannya sendiri maupun bagi penggendara lain yang berlawan arah .      
         Pelanggaran yang kedua setelah pelanggaran marka utuh membujur yaitu helm . helm merupakan alat perlengkapan saat berkendara yang wajib di pakai penggendara maupun yang dibonceng . helm berfungsi untuk melindungi kepala saat terjadinya benturan atau kecelakaan. Tetapi dari hasil survey yang dilakukan pada simpang kardinah kota tegal bahwa banyak sekali orang yang dibonceng di belakang tidak menggunakan helm padahal kita tau bahwa helm ini sangat berguna saat terjadinya kecelakaan . pelanggarn helm ini banyak sekali dilakukan saat orang tua membonceng anaknya pergi kesekolah . nah hal ini anak tidak menggunakan helm hanya orang tuannya saja ynag menggunakan helm . ini snagat membahyaakan bagi anak apabila terjadi kecelakaan . seperti pada gambar dibawah ini anak tidak menggunakan helm hanya orang tuannya saja .

          Yang ketiga yaitu pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman yaitu dengan presentase 16% hal ini membuktikan ada beberapa pegngemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman . Sabuk pengamanan adalah sebuah alat yang dirancang untuk menahan seorang penumpang mobil atau kendaraan lainnya agar tetap di tempat apabila terjadi tabrakan, atau, yang lebih lazim terjadi, bila kendaraan itu berhenti mendadak. Sabuk pengaman dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan si pemakai dari benturan dengan bagian-bagian dalam kendaraan itu atau terlempar dari dalam kendaraannya. Di dalam mobil, sabuk pengaman juga mencegah penumpang yang duduk di kursi belakang membentur penumpang yang duduk di barisan depan. pelanggaran sabuk pengaman yang dilakukan pada simpang kardinah yaitu pada kendaraan bus . 
          Dari beberapa pelanggaran yang terjadi di simpang kardinah kota tegal ini maka perlu adanya suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi terkait. seperti dilakukaan sosialisasi kepada masyarakat mngenai aturan – aturan berlalu lintas sehingga masyarakat lebih tau pentingnya berlalu lintas yang aman dan selamat .