Maraknya
Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kota ambon sangatlah hmenjadi masalah
yang besar yang harus di perhatikan oleh pemerintah . pelanggaran lalu lintas
ini berujung pada kecelakaan Hal tersebut
bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat
setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif
maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah
kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat di kota ambon yang
melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian
harus semakin ketat dan tegas untuk masalah pelanggaran lalu lintas, hal
tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi
di kota ambon perlu di perhatikan karena pelanggaran yang terjadi pada anak
usia produktif. Keselamatan dalam berkendara banyak sekali di lalaikan oleh
masyarakat dikota ambonpadahal kita ketahui bahwa keselamatan sangat penting
bagi diri kita . iniadalah beberapa pelanggara yang terjadi di kota ambon
1. Menerobos
lampu merah
Pelanggaran terhadap
lampu merah atau lampu lalu lintas ini banyak sekali di lakukan oleh masyarakat
ambon mungkin karena terlalu terburu-buru attau ada hal lainnya .tetapi hal ini
tidak boleh terjadi .pelanggaran ini sangat berbahaya yang akan mengakibatkan
terjadinya kecelakaan .
2. Penggunaan
helm
Dari hasil pantauan
saya kemarin saat berlibut di kota ambon banyak sekali yang tidak memakai helm
, terutama pada generasi muda yaitu anak SMA . ada juga yang memakai helm
tetapi hanya penggendara nya saja yang memakai helm yang di bonceng tidak
memakai helm . hal ini harus di atasi agar dapat mengurangi terjadinya korban
kecelakaan . banyak juga masyarakat kota ambon yang memakai helm karena ada
petugas . padahal ketahuila bahwa pemakaian helm telahdi atur dalam
undang-undang no 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 3 da peraturan pemerintah no 44
tahun 1993 bahwa setiap penggendara sepeda motor untuk menggunakan helm.
3. Penggunaan
spion
Pentingnya
penggunaan kaca spion saat berkendara sering kali diabaikan oleh masyarakat
kota ambon, mereka merasa bahwa kaca
spion tidak terlalu di butuhkan saat berkendara , padahalkita ketahui bahwa
kaca spion sangat membantu kita saat
berkendara khusunya untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondisif untuk
membelok atau tidak . Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya
kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar
Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
4. Rambu-rambulalulintas
rambu-rambu lalu lintas adalah
bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang , huruf , angka , kalimat
dan atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberi peringatan ,
larangan ,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan .
Pelanggarn terhadap rambu-rambu
lalu lintas ini sering terjadi dikota ambon khusunya pada rambu di larang
parkir , dan rambu di larang stop. Hal ini tidak boleh terjadi lagi sehingga
mungkin perlu adanya sosialisasi atau kampanye mengenai rambu-rambu lalu lintas
sehingga masyarakat tidak lagi melanggar.
Pelanggaran
pelanggaran yang terjadi di kota ambon ini saya harap bisa di minimalisir
sehingga kecelakaan yang terjadi juga tidak banyak , pelanggaran yang terjadi
ini dapat berujung pada kecelakaan hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah
kota ambon. Mungkin perlu di adakan sosialisasi atau kampanye mengenai cara
berkendara yang baik sehingga masyarakat lebih mengerti dan memahaminya . Dari
hasil pantauan saya pelanggaran yang terjadi kebanyakan dari generasi muda
yaitu anak-anak SMA .