Rabu, 13 Januari 2016

Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dikota ambon





Maraknya Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kota ambon sangatlah hmenjadi masalah yang besar yang harus di perhatikan oleh pemerintah . pelanggaran lalu lintas ini berujung pada kecelakaan  Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat di kota ambon yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah pelanggaran lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
            Banyaknya pelanggaran yang terjadi di kota ambon perlu di perhatikan karena pelanggaran yang terjadi pada anak usia produktif. Keselamatan dalam berkendara banyak sekali di lalaikan oleh masyarakat dikota ambonpadahal kita ketahui bahwa keselamatan sangat penting bagi diri kita . iniadalah beberapa pelanggara yang terjadi di kota ambon

1.    Menerobos lampu merah
Pelanggaran terhadap lampu merah atau lampu lalu lintas ini banyak sekali di lakukan oleh masyarakat ambon mungkin karena terlalu terburu-buru attau ada hal lainnya .tetapi hal ini tidak boleh terjadi .pelanggaran ini sangat berbahaya yang akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan .

2.    Penggunaan helm
Dari hasil pantauan saya kemarin saat berlibut di kota ambon banyak sekali yang tidak memakai helm , terutama pada generasi muda yaitu anak SMA . ada juga yang memakai helm tetapi hanya penggendara nya saja yang memakai helm yang di bonceng tidak memakai helm . hal ini harus di atasi agar dapat mengurangi terjadinya korban kecelakaan . banyak juga masyarakat kota ambon yang memakai helm karena ada petugas . padahal ketahuila bahwa pemakaian helm telahdi atur dalam undang-undang no 14 tahun 1992 pasal 61 ayat 3 da peraturan pemerintah no 44 tahun 1993 bahwa setiap penggendara sepeda motor untuk menggunakan helm.

3.    Penggunaan spion
Pentingnya penggunaan kaca spion saat berkendara sering kali diabaikan oleh masyarakat kota ambon, mereka  merasa bahwa kaca spion tidak terlalu di butuhkan saat berkendara , padahalkita ketahui bahwa kaca spion sangat  membantu kita saat berkendara khusunya untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondisif untuk membelok atau tidak . Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

4.    Rambu-rambulalulintas
rambu-rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang , huruf , angka , kalimat dan atau perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberi peringatan , larangan ,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan .
Pelanggarn terhadap rambu-rambu lalu lintas ini sering terjadi dikota ambon khusunya pada rambu di larang parkir , dan rambu di larang stop. Hal ini tidak boleh terjadi lagi sehingga mungkin perlu adanya sosialisasi atau kampanye mengenai rambu-rambu lalu lintas sehingga masyarakat tidak lagi melanggar.


Pelanggaran pelanggaran yang terjadi di kota ambon ini saya harap bisa di minimalisir sehingga kecelakaan yang terjadi juga tidak banyak , pelanggaran yang terjadi ini dapat berujung pada kecelakaan hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah kota ambon. Mungkin perlu di adakan sosialisasi atau kampanye mengenai cara berkendara yang baik sehingga masyarakat lebih mengerti dan memahaminya . Dari hasil pantauan saya pelanggaran yang terjadi kebanyakan dari generasi muda yaitu anak-anak SMA .